Hukum Maluku 

Walikota Ambon Kukuhkan Tim Pora

Ambon, indonesiatimur.co – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy pada Kamis (28/02/2019) mengukuhkan Tim Pengawasan Orang Asing ( Tim Pora), di tingkat Kota Ambon dan Kecamatan-kecamatan di Kota Ambon.

Pembentukan ini secara langsung dilakukan oleh Walikota Ambon atas kerjasama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon bersama seluruh Camat se-Kota Ambon, yang terlaksana di Hotel Marina.

Pada sambutannya, Walikota mengatakan, pembentukan Tim Pora adalah sebuah ketentuan normatif yang ditetapkan oleh Undang-Undang, karena dianggap sebagai sebuah kebutuhan yang dianggap prinsip.

“Arahan presiden telah jelas, dimana penyederhaan proses perijinan tenaga kerja asing, yang mana prosedur harus benar-benar disederhanakan. Kalau boleh ijin ini digabungkan dengan ijin perindustrian, yang direncanakan akan berinvestasi didaerah ini,” tandasnya.

Louhenapessy mengatakan, kehadiran tim ini diyakini, akan mampu menjawab kebutuhan masalah keamanan, agar dapat menciptakan stabilitas politik di daerah, dalam kaitanya dengan kehadiran tenaga kerja asing (TKA), dalam upaya mendukung upaya persatuan dan kesatuan bagi bangsa dan negara.

Dia mengakui, kebutuhan pengawasan tim sangatlah mendesak, dalam memberikan keamanan yang baik, berperan dalam menjaga stabilitas politik di daerah dalam kaitannya dengan kehadiran TKA.

“Dalam kenyataan, kita menemukan hal aneh, dimana ada orang asing, yang memiliki KTP. Itu salah satu dampak , karena negara ini terlalu besar dan pintu masuk sangat banyak. Karena itu Tim Pora ini tidak cukup hanya ada di kota tetapi harus ada juga di kecamatan, sebagai ujung tombak terdepan dalam pengawasan,” jelasnya.

Louhenapessy, meminta kepada seluruh camat untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi bersama seluruh kepala desa, lurah, raja, jika ada wajah asing yang masuk dalam lingkungan tempat tinggalnya, mesti berkoordinasi, jangan sampai terjebak dalam kelalaian sendiri. (it-01)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.